Senin, 02 Mei 2016






Urgensi Perluasan Akses Pendidikan di Indonesia
(Refleksi Hari Pendidikan Nasional)

Memperingati Hari Pendidikan Nasional yang jatuh setiap tanggal 2 Mei, kita diajak untuk berefleksi kembali pada jalannya sistem pendidikan di negara kita. Apakah pendidikan kita sudah berjalan sebagaimana mestinya? Bagaimanakah dengan mutu pendidikannya? Apakah pendidikan di negara kita sudah mencakup ke seluruh penjuru tanah air? Apakah pendidikan telah berjalan secara merata?
Pendidikan merupakan hal yang terpenting dalam kehidupan kita. Seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 1, “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan” serta pasal 31 ayat 2, “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”, pendidikan pada dasarnya ditujukan bagi siapa saja. Ini berarti bahwa setiap manusia berhak mendapat dan berharap untuk selalu berkembang dalam pendidikan.
Pendidikan secara umum mempunyai arti suatu proses kehidupan dalam mengembangkan diri tiap individu untuk dapat hidup dan melangsungkan kehidupannya. Pendidikan menjadi salah satu modal utama yang harus dimiliki oleh seseorang dalam rangka mempersiapkan masa depannya. Tanpa pendidikan, seseorang akan menjadi tanpa arah. Bahkan tak jarang dan bisa menjadi kemungkinan bahwa potensi dan talenta-talenta yang mereka miliki menjadi tumpul dan hilang karena tidak adanya pendidikan yang mengarahkan mereka pada potensi pengembangan. Karenanya, menjadi seorang yang terdidik dan berpendidikan itu sangatlah penting.
Pemerintah Indonesia pun juga telah mencanangkan program wajib belajar 9 tahun bagi putra-putri bangsa. Hal ini setidaknya telah mampu mengurangi angka buta huruf. Pemerintah memberikan anggaran yang tidaklah sedikit jumlahnya bagi pendidikan seperti yang tertulis dalm Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 4 bahwa “Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang kurangnya 20 % dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan nasional.”
Namun program wajib belajar 9 tahun belum sepenuhnya menanggulangi permasalahan pendidikan Indonesia. Program wajar 9 tahun sesungguhnya masih belum tuntas. Program itu hanya mengurangi angka melek huruf dan angka partisipasi kasarnya saja, tetapi secara kualitas, pendidikan wajar 9 tahun belum berkualitas. Pendidikan dasar di dalam negeri ini masih terbengkalai meski pemerintah kita telah mengklaim bahwa program wajar 9 tahun telah selesai secara kuantitatif dengan ditunjukkannya Angka Partisipasi Kasar (APK) yang telah mencapai 98 persen.
Faktanya, masih banyak anak-anak yang tidak bersekolah dan berkeliaran di jalanan yang  pada dasarnya masih dalam rentang usia pendidikan. Jangankan di daerah pelosok dan terpencil, di kota-kota besar pun masih sering kita temui anak-anak yang tidak bersekolah entah itu karena mereka tidak ingin sekolah, atau tidak punya biaya dan kesempatan untuk bersekolah, atau karena alasan-alasan lainnya. Harusnya pemerintah memperhatikan hal tersebut. Pemerintah sebaiknya menghimbau para orangtua agar juga ikut serta dalam program pendidikan yang pemerintah jalankan dengan cara memperhatikan pendidikan bagi anak-anak mereka.
Dalam hal ini, pemerintah terlalu tergesa-gesa untuk mengklaim bahwa program wajib belajar 9 tahun yang mereka jalankan bagi negara ini telah selesai. Malahan kini pemerintah merencanakan program baru yakni ‘Program Wajib Belajar 12 Tahun’. Bagaimana bisa pemerintah menjalankan program tersebut sedangkan pemerintah seperti kurang serius menyelesaikan program wajib belajar sembilan tahun? Hal itu dibuktikan dengan minimnya upaya pemerintah dalam mensukseskan program tersebut dengan mengedepankan kualitas pendidikannya di negara kita.
Realita yang jujur masih menyuguhkah fakta kepada kita bahwa rendahnya pemerataan kesempatan belajar (equity) disertai banyaknya peserta didik yang putus sekolah, serta banyaknya lulusan yang tidak melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi masih saja menjadi salah satu masalah di dunia pendidikan kita. Hal ini identik dengan ciri-ciri kemiskinan yang lambat laun akan terus menggerogoti masa depan generasi-generasi penerus bangsa yang merupakan masa depan bangsa kita.
Mutu akademik di negara kita juga masih lemah terutama penguasaan ilmu pengetahuan alam (IPA), matematika, serta bahasa terutama Bahasa Inggris. Padahal penguasaan materi-materi tersebut merupakan kunci dalam menguasai dan mengembangkan IPTEK di dunia persaingan global ini. Namun ada beberapa pihak menyadari akan pentingnya hal tersebut bagi kelangsungan bangsa ini. Bahkan ketika pemerintah merencanakan penghapusan mata pelajaran Bahasa Inggris di SD serta penghapusan Ilmu Pengetahuan Alam dan Ilmu Pengetahuan Sosial, mereka menolak gagasan tersebut. Sebagian besar guru dan orang tua menolaknya karena mereka sadar bahwa dunia terus berkembang, dan ilmu-ilmu terkait mata pelajaran-mata pelajaran yang akan dihapuskan tersebut merupakan mata pelajaran yang penting untuk diajarkan dalam rangka mengikuti perkembangan serta mempersiapkan diri untuk menghadapi arus perkembangan internasional.
Pendidikan kini semakin hari semakin membingungkan dan berubah menjadi satu pokok permasalahan yang mengakari tergerogotinya budaya dan masa depan bangsa. Bayangkan saja, generasi-generasi muda banyak yang putus sekolah, pemerataan pendidikan juga masih menjadi kendala besar di negara ini. Lalu, bagi siapakah pendidikan nasional di negara kita ini? Apakah pendidikan hanyalah milik kaum-kaum berada? Bagi mereka yang berada di kota-kota besar? Apakah hanya merekalah yang memiliki kesempatan untuk mengenyam pendidikan itu? Jika demikian, hal ini menjadi sangat tidak adil.
Bukankah pendidikan seharusnya diperuntukkan bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk mereka yang kurang mampu sekalipun? Indonesia bukan hanya milik kota-kota besar saja. Daerah-daerah terpencil dan terletak di daerah terpelosok yang mungkin belum terjamah oleh pemerataan pendidikan juga merupakan bagian dari kita serta bagian dari perangkai masa depan bangsa kita. Mereka pun punya hak yang sama untuk mendapat perhatian dari pemerintah. Bahkan, bisa jadi di daerah-daerah tersebut justru banyak bibit-bibit baru manusia berkualitas yang amat disayangkan jika kualitas pendidikannya tidak didukung oleh kepedulian pemerintah.  Mereka juga berhak dan berkesempatan untuk belajar di bangku pendidikan yang layak dan memadai.
Untuk itu, pemerintah perlu meninjau ulang jalannya sistem pemerataan pendidikan di negeri kita tercinta ini agar menjadi semakin baik, adil, maju dan merata. Jangan sampai pendidikan kita mendiskriminasikan sebagian orang, bahkan tidak memperdulikan nasib pendidikan mereka. Ingat akan tanggungjawab serta janji yang tertulis dalam UUD 1945 yang menyatakan bahwa pendidikan adalah hak semua orang, hak semua warga Indonesia. Pemerataan pendidikan harus terus dilaksanakan demi tercapainya kesetaraan kesempatan untuk mengenyam pendidikan di berbagai daerah. Pemerintah perlu menggerakkan kinerja pemerintah daerah terutama untuk penanganan akses pendidikan. Mutu pendidikan dan penanganan yang serius dibidang pendidikan juga perlu diperhatikan dan ditingkatkan. Pemerataan saja tidaklah cukup. Karenanya, hal ini harus disertai dengan peningkatan mutu pendidikan, pengawasan, serta penyediaan sarana dan prasarana pendidikan. Pendidikan yang dijanjikan pemerintah negara kita harus dilaksanakan secara adil serta menjadi hak yang layak diberikan dan diterima oleh seluruh kalangan masyarakat di negeri ini. Mungkin ini akan membutuhkan waktu yang lama, namun tidak ada salahnya bila kita memulainya dari sekarang dan terus berlanjut hingga ke asa yang akan datang. Kalau bukan kita, siapa lagi yang akan melakukannya? Kalau tidak dimulai dari sekarang, kapan lagi?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar