Urgensi Perluasan Akses Pendidikan
di Indonesia
(Refleksi Hari Pendidikan Nasional)
(Refleksi Hari Pendidikan Nasional)
Memperingati Hari Pendidikan Nasional yang jatuh setiap tanggal 2 Mei, kita diajak untuk
berefleksi kembali pada jalannya sistem pendidikan di negara kita. Apakah
pendidikan kita sudah berjalan sebagaimana mestinya? Bagaimanakah dengan mutu
pendidikannya? Apakah pendidikan di negara kita sudah mencakup ke seluruh
penjuru tanah air? Apakah pendidikan telah berjalan secara merata?
Pendidikan merupakan hal yang terpenting
dalam kehidupan kita. Seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945
pasal 31 ayat 1, “Setiap warga negara
berhak mendapatkan pendidikan” serta pasal 31 ayat 2, “Setiap warga negara
wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”, pendidikan
pada dasarnya ditujukan bagi siapa saja. Ini berarti bahwa setiap manusia berhak mendapat dan
berharap untuk selalu berkembang dalam pendidikan.
Pendidikan secara umum mempunyai
arti suatu proses kehidupan dalam mengembangkan diri tiap individu untuk dapat
hidup dan melangsungkan kehidupannya. Pendidikan menjadi
salah satu modal utama yang harus dimiliki oleh seseorang dalam rangka
mempersiapkan masa depannya. Tanpa pendidikan, seseorang akan menjadi tanpa
arah. Bahkan tak jarang dan bisa menjadi kemungkinan bahwa potensi dan
talenta-talenta yang mereka miliki menjadi tumpul dan hilang karena tidak
adanya pendidikan yang mengarahkan mereka pada potensi pengembangan. Karenanya, menjadi seorang yang
terdidik dan berpendidikan itu sangatlah penting.
Pemerintah Indonesia pun juga telah mencanangkan program
wajib belajar 9 tahun bagi putra-putri bangsa. Hal ini setidaknya telah mampu
mengurangi angka buta huruf. Pemerintah memberikan anggaran yang tidaklah
sedikit jumlahnya bagi pendidikan seperti yang tertulis dalm Undang-Undang
Dasar 1945 pasal 31 ayat 4 bahwa “Negara memprioritaskan anggaran pendidikan
sekurang kurangnya 20 % dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari
anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan
nasional.”
Namun program wajib belajar 9 tahun belum sepenuhnya
menanggulangi permasalahan pendidikan Indonesia. Program wajar 9
tahun sesungguhnya masih belum tuntas. Program itu hanya mengurangi angka melek
huruf dan angka partisipasi kasarnya saja, tetapi secara kualitas, pendidikan
wajar 9 tahun belum berkualitas. Pendidikan dasar di dalam negeri ini masih
terbengkalai meski pemerintah kita telah mengklaim bahwa program wajar 9 tahun
telah selesai secara kuantitatif dengan ditunjukkannya Angka Partisipasi Kasar
(APK) yang telah mencapai 98 persen.
Faktanya, masih
banyak anak-anak yang tidak bersekolah dan berkeliaran di jalanan yang pada dasarnya masih dalam rentang usia
pendidikan. Jangankan di daerah pelosok dan terpencil, di kota-kota besar pun
masih sering kita temui anak-anak yang tidak bersekolah entah itu karena mereka
tidak ingin sekolah, atau tidak punya biaya dan kesempatan untuk bersekolah, atau
karena alasan-alasan lainnya. Harusnya pemerintah memperhatikan hal tersebut.
Pemerintah sebaiknya menghimbau para orangtua agar juga ikut serta dalam
program pendidikan yang pemerintah jalankan dengan cara memperhatikan
pendidikan bagi anak-anak mereka.
Dalam hal ini,
pemerintah terlalu tergesa-gesa untuk mengklaim bahwa program wajib belajar 9
tahun yang mereka jalankan bagi negara ini telah selesai. Malahan kini pemerintah
merencanakan program baru yakni ‘Program Wajib Belajar 12 Tahun’. Bagaimana bisa
pemerintah menjalankan program tersebut sedangkan pemerintah seperti kurang
serius menyelesaikan program wajib belajar sembilan tahun? Hal itu dibuktikan
dengan minimnya upaya pemerintah dalam mensukseskan program tersebut dengan
mengedepankan kualitas pendidikannya di negara kita.
Realita yang
jujur masih menyuguhkah fakta kepada kita bahwa rendahnya pemerataan kesempatan belajar (equity)
disertai banyaknya peserta didik yang putus sekolah, serta banyaknya lulusan
yang tidak melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi masih saja
menjadi salah satu masalah di dunia pendidikan kita. Hal ini identik dengan
ciri-ciri kemiskinan yang lambat laun akan terus menggerogoti masa depan
generasi-generasi penerus bangsa yang merupakan masa depan bangsa kita.
Mutu akademik di negara kita juga masih lemah terutama
penguasaan ilmu pengetahuan alam (IPA), matematika, serta bahasa terutama Bahasa Inggris. Padahal penguasaan materi-materi tersebut merupakan kunci dalam
menguasai dan mengembangkan IPTEK di dunia persaingan global ini. Namun ada beberapa
pihak menyadari akan pentingnya hal tersebut bagi kelangsungan bangsa ini.
Bahkan ketika pemerintah merencanakan penghapusan mata pelajaran Bahasa Inggris
di SD serta penghapusan Ilmu Pengetahuan Alam dan Ilmu Pengetahuan Sosial,
mereka menolak gagasan tersebut. Sebagian besar guru dan orang tua menolaknya
karena mereka sadar bahwa dunia terus berkembang, dan ilmu-ilmu terkait mata
pelajaran-mata pelajaran yang akan dihapuskan tersebut merupakan mata pelajaran
yang penting untuk diajarkan dalam rangka mengikuti perkembangan serta
mempersiapkan diri untuk menghadapi arus perkembangan internasional.
Pendidikan kini semakin hari semakin membingungkan dan
berubah menjadi satu pokok permasalahan yang mengakari tergerogotinya budaya
dan masa depan bangsa. Bayangkan saja, generasi-generasi muda banyak yang putus
sekolah, pemerataan pendidikan juga masih menjadi kendala besar di negara ini.
Lalu, bagi siapakah pendidikan nasional di negara kita ini? Apakah pendidikan
hanyalah milik kaum-kaum berada? Bagi mereka yang berada di kota-kota besar?
Apakah hanya merekalah yang memiliki kesempatan untuk mengenyam pendidikan itu?
Jika demikian, hal ini menjadi sangat tidak adil.
Bukankah pendidikan seharusnya diperuntukkan bagi seluruh
rakyat Indonesia, termasuk mereka yang kurang mampu sekalipun?
Indonesia bukan hanya milik kota-kota besar saja. Daerah-daerah terpencil dan terletak di daerah terpelosok
yang mungkin belum terjamah oleh pemerataan pendidikan juga merupakan bagian
dari kita serta bagian dari perangkai masa depan bangsa kita. Mereka pun
punya hak yang sama untuk mendapat perhatian dari pemerintah. Bahkan, bisa jadi
di daerah-daerah tersebut justru banyak bibit-bibit baru manusia berkualitas
yang amat disayangkan jika kualitas pendidikannya tidak didukung oleh
kepedulian pemerintah.
Mereka juga berhak dan berkesempatan untuk belajar di bangku pendidikan yang
layak dan memadai.
Untuk itu, pemerintah perlu meninjau ulang jalannya sistem pemerataan
pendidikan di negeri kita tercinta ini agar menjadi semakin baik, adil, maju
dan merata. Jangan sampai pendidikan kita mendiskriminasikan sebagian orang,
bahkan tidak memperdulikan nasib pendidikan mereka. Ingat akan tanggungjawab
serta janji yang tertulis dalam UUD 1945 yang menyatakan bahwa pendidikan
adalah hak semua orang, hak semua warga Indonesia. Pemerataan pendidikan harus
terus dilaksanakan demi tercapainya kesetaraan kesempatan untuk mengenyam
pendidikan di berbagai daerah. Pemerintah perlu menggerakkan kinerja pemerintah
daerah terutama untuk penanganan akses pendidikan. Mutu pendidikan dan
penanganan yang serius dibidang pendidikan juga perlu diperhatikan dan ditingkatkan.
Pemerataan saja tidaklah cukup. Karenanya, hal ini harus disertai dengan
peningkatan mutu pendidikan, pengawasan, serta penyediaan sarana dan prasarana
pendidikan. Pendidikan yang dijanjikan pemerintah negara kita harus
dilaksanakan secara adil serta menjadi hak yang layak diberikan dan diterima
oleh seluruh kalangan masyarakat di negeri ini. Mungkin ini akan membutuhkan
waktu yang lama, namun tidak ada salahnya bila kita memulainya dari sekarang
dan terus berlanjut hingga ke asa yang akan datang. Kalau bukan kita, siapa
lagi yang akan melakukannya? Kalau tidak dimulai dari sekarang, kapan lagi?
